on twitter

Selasa, Oktober 13, 2015

Peran Perawat Sebagai Advokat Pasien

Peran Perawat Sebagai Advokat Pasien

Peran Perawat Sebagai Advokat Pasien


Sebagai pelindung, perawat membantu mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi klien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan dari suatu tindakan diagnostic atau pengobatan. Contoh dari peran perawat sebagai pelindung adalah memastikan bahwa klien tidak memiliki alergi terhadap obat dan memberikan imunisasi melawat penyakit di komunitas.

Sedangkan peran perawat sebagai advokat, perawat melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum, serta membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan. Contohnya, perawat memberikan informasi tambahan bagi klien yang sedang berusaha untuk memutuskan tindakan yang terbaik baginya. Selain itu, perawat juga melindungi hak-hak klien melalui cara-cara yang umum dengan menolak aturan atau tindakan yang mungkin membahayakan kesehatan klien atau menentang hak-hak klien.

Peran ini juga dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpetasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. (WHO, 2005)

Sebagai pembela pasien, perawat juga perlu berupaya melindungi hak pasien dari pelanggaran. Hak untuk mendapat persetujuan (informed consent) merupakan isu yang harus dihadapi pasien. Hak pasien lain yang melibatkan peran perawat sebagai pembela adalah hak privasi dan hak menolak terapi.

Sebagai bagian dan salah satu peran dari perawat, advokasi menjadi dasar utama dalam pelayanan keperawatan kepada pasien, peran advokat keperawatan adalah (Armstrong, 2007)
  1. Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum.
  2. Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan.
  3. Memberi bantuan mengandung dua peran,yaitu  peran aksi dan peran non aksi.
  4. Bekerja dengan  profesi kesehatan yang lainnya dan  menjadi penengah antar profesi kesehatan
  5. Melihat klien sebagai manusia, mendorong mereka untuk mengidentifikasi kekuatannya untuk meningkatkan kesehatan dan kemampuan klien berhubungan dengan orang lain
SUMBER : http://www.medico.my.id/2014/11/peran-perawat-sebagai-advokat-pasien.html

Tidak ada komentar: